Polres Salatiga Polda Jateng – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban dimasyarakat karena adanya pengguna knalpot brong, Panit Samapta Polsek Tingkir Polres Salatiga Ipda Bhakti Nurcahyo bersama anggota melakukan patroli sambang di Pangkalan Ojek pangkalan Terminal Type A Tingkir Salatiga, Kamis ( 15 / 01 / 2026 ).
Dalam kegiatan sambangnya menemui anggota Ojek pangkalan yang sedang menunggu pelanggan, mengajak untuk membantu menegakkan peraturan dan tata tertib lalu lintas dengan tidak menggunakan Knalpot Brong, selain itu agar berani menegur dan mengingatkan rekan kerjanya yang masih menggunakan knalpot Brong untuk diganti dengan knalpot standar, selain membikin bising dan meresahkan masyarakat juga dapat dikenakan sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar, jelas Ipda Bhakti Nurcahyo
Riyadi salah seorang anggota Ojek pangkalan menyambut baik himbauan dari aparat Kepolisian Polsek Tingkir, terimakasih atas saran, masukan dan informasinya, siap melaksanakan himbauan yang disampaikan dan tidak akan menggunakan Knalpot Brong, ucapnya.
Ditempat terpisah Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi SH, SIK, MH menyampaikan terimakasih kepada seluruh jajaran yang sudah aktif melakukan sosialisasi larangan knalpot Brong kepada kepada seluruh lapisan masyarakat dan mengajak untuk memeranginya, penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat, jadi dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat untuk bersama sama menciptakan Kota Salatiga yang aman dan nyaman bersih dari Kanlpot Brong, tegas Kapolres Salatiga.
(Humas Polres Salatiga Polda Jateng )
