Polres Salatiga Polda Jateng – Terwujudnya kondusifitas Kamtibmas dan lalulintas, antisipasi potensi kerawanan yang dapat menimbulkan terjadinya permasalahan lalulintas di wilayah mendapat perhatian dari anggota Polsek Tingkir Polres Salatiga.
Rabu ( 22 / 04 / 2026 ) Kanit Lantas Polsek Tingkir AKP Wardoyo didampingi Kanit Binmas Iptu Slamet Hariyanto beserta anggota Unit Lantas dan Unit Binmas Polsek Tingkir melakukan sosialisasi tentang larangan penggunaan motor knalpot brong atau tidak standar di SMK Sudirman Salatiga yang dihadiri sekitar 75 orang siswa beserta guru dan staff pengajar.
Dalam kesempatan tersebut Kanit Lantas menekankan kepada siswa agar tidak menggunakan motor knalpot brong karena menimbulkan suara bising dan polusi suara yang dapat berdampak pada terjadinya gesekan antar pengguna jalan sehingga dapat menimbulkan permasalahan Kamtibmas dan gangguan keamanan di wilayah, jelasnya.
Aparat kepolisian akan melakukan penindakan tegas terhadap para pengguna motor knalpot brong karena melanggar UU No. 22 tahun 2009 pasal 285 ayat 1 dengan ancaman sanksi denda dan kurungan, tambahnya.
Kegiatan sosialisasi knalpot brong mendapat sambutan positif dari pelajar, guru dan staff pengajar, melalui Ibu Maryati, S.Pd selaku Kepala Sekolah menyampaikan ucapan terima kasih dan berharap untuk kedepannya anggota Polsek Tingkir melakukan pemantauan secara rutin di SMK Sudirman sehingga dapat diantisipasi penggunaan motor knalpot brong oleh siswanya , ungkapnya.
Dihubungi ditempat terpisah Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi SH SIK MH menyampaikan apresiasi dan dukungannya terkait kegiatan anggota Polsek Tingkir yang melakukan sosialisasi larangan knalpot brong kepada para pelajar, untuk kedepannya agar terus ditingkatkan di sekolah – sekolah di wilayah sehingga Kota Salatiga bebas dari permasalahan motor knalpot brong, tegas Kapolres.
( Humas Polres Salatiga Polda Jateng)






