Satgas Pangan Polda Jateng Ungkap Produksi Mie Berformalin di Boyolali, Beroperasi Sejak 2019

Kamis, 12 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang-Polda Jateng|Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah melalui Satgas Pangan berhasil mengungkap praktik produksi mie basah berbahaya yang menggunakan bahan tambahan pangan berupa formalin (formaldehida) di wilayah Kabupaten Boyolali.

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombespol. Djoko Julianto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada 4 Maret 2026 terkait dugaan peredaran mie basah yang mengandung formalin di sejumlah pasar di wilayah Solo Raya.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pengambilan sampel dan uji cepat (rapid test) terhadap produk mie yang beredar. Hasil pengujian menunjukkan adanya kandungan zat berbahaya berupa formalin,” ujarnya saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng pada Rabu (11/3/2026).

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Boyolali. Lokasi pertama merupakan tempat produksi mie basah di Kecamatan Cepogo, sedangkan lokasi kedua adalah gudang penyimpanan formalin di wilayah Kecamatan Mojosongo.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial WH alias MTT alias AGR (38), warga Mojosongo, Kabupaten Boyolali. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 12 jerigen formalin masing-masing berisi 20 liter, 3 drum bekas formalin, serta 25 karung mie siap edar dengan berat total sekitar 1 ton.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui memerintahkan para karyawannya untuk mencampurkan 1 liter cairan formalin ke dalam setiap 100 kilogram adonan mie dengan tujuan agar produk yang dihasilkan lebih tahan lama.
Praktik ilegal tersebut telah dilakukan sejak tahun 2019 dengan kapasitas produksi mencapai 1 hingga 1,5 ton mie per hari, yang kemudian didistribusikan ke berbagai wilayah di kawasan Solo Raya.

READ  Antisipasi Kerawanan Gangguan Lalulintas Saat Weekend, Panit Lantas Polsek Tingkir Tingkatkan Sambangi Kewilayahan 

Sementara itu, perwakilan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa penggunaan formalin dalam produk pangan merupakan pelanggaran serius terhadap standar keamanan pangan. Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2022, formalin termasuk bahan yang dilarang keras digunakan sebagai bahan tambahan pangan (BTP) karena bersifat beracun dan berbahaya bagi kesehatan manusia.

Perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Elhamangto Zuhdan, menjelaskan bahwa formalin tidak dapat dicerna oleh tubuh dan dalam jangka panjang dapat merusak organ vital manusia.

“Formalin dilarang keras digunakan dalam makanan karena tidak dapat dicerna oleh tubuh dan berpotensi merusak organ vital seperti hati dan liver dalam jangka panjang. Kami akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memperketat pengawasan terhadap produk industri makanan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk pangan yang beredar di pasar.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih jeli dalam memilih produk makanan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas produksi pangan yang mencurigakan di lingkungannya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 504 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal kategori V.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut #Polres Salatiga

Berita Terkait

Antisipasi Kelangkaan BBM, Patroli Polsek Sidomukti Sambangi SPBU Gamol
Tingkatkan Kewaspadaan Saat Bertugas, Pesan Patroli Polsek Sidomukti Kepada Security Perum Yudistira
Perayaan Nyepi, Anggota Polsek Sidomukti Pam di Pura Adya Dharma Salatiga
Kesiapsiagaan Brimob Jaga Keamanan, Berhasil Evakuasi Ular dari Pos Jaga di Kalikangkug
Patroli Polsek Tingkir Himbau Warga Perumahan Telaga Mukti II Jaga Kewaspadaan Waspada Jelang Idul Fitri 2026
Blue Light Patrol Polsek Tingkir Tingkatkan Sambang Kewilayahan Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Jelang Idul Fitri 2026
Bhabinkamtibmas Kutowinangun Lor Cooling System di Satkamling Karang Duwet
Jaga Kamtibmas, Anggota Polsek Tingkir Sambangi Perumahan Star Regency Sidorejo Kidul

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 07:56 WIB

Antisipasi Kelangkaan BBM, Patroli Polsek Sidomukti Sambangi SPBU Gamol

Jumat, 20 Maret 2026 - 07:56 WIB

Tingkatkan Kewaspadaan Saat Bertugas, Pesan Patroli Polsek Sidomukti Kepada Security Perum Yudistira

Jumat, 20 Maret 2026 - 07:56 WIB

Perayaan Nyepi, Anggota Polsek Sidomukti Pam di Pura Adya Dharma Salatiga

Jumat, 20 Maret 2026 - 07:56 WIB

Kesiapsiagaan Brimob Jaga Keamanan, Berhasil Evakuasi Ular dari Pos Jaga di Kalikangkug

Jumat, 20 Maret 2026 - 07:55 WIB

Patroli Polsek Tingkir Himbau Warga Perumahan Telaga Mukti II Jaga Kewaspadaan Waspada Jelang Idul Fitri 2026

Jumat, 20 Maret 2026 - 07:55 WIB

Bhabinkamtibmas Kutowinangun Lor Cooling System di Satkamling Karang Duwet

Jumat, 20 Maret 2026 - 07:55 WIB

Jaga Kamtibmas, Anggota Polsek Tingkir Sambangi Perumahan Star Regency Sidorejo Kidul

Jumat, 20 Maret 2026 - 07:55 WIB

Arus Padat, Wakapolres Salatiga Turun Langsung Cegah Kemacetan Panjang di Perempatan Lampu Merah Terminal Salatiga

Berita Terbaru