Polres Salatiga Polda Jateng – Kepedulian Bhabinkamtibmas Kutowinangun Lor Polsek Tingkir Polres Salatiga dalam menindaklanjuti laporan warga masyarakat.
Kamis (25 / 12 / 2025) Bhabinkamtibmas Kutowinangun Lor Aipda Hariyanto dihubungi oleh juru parkir Pasar Raya 2 Salatiga tentang adanya sepeda motor PCX H 2744 IC warna hitam yang diparkir di depan toko Niki Mantep sudah 3 hari tidak diambil oleh pemiliknya, selanjutnya sepeda motor tersebut diamankan di Pos Parkir Pasar Raya Salatiga.
Mendapat informasi tersebut Bhabinkamtibmas Kutowinangun Lor bersama Kanit Reskrim Polsek Tingkir AKP Joko Iskandar SH MH segera datang ke lokasi dan berkoordinasi dengan piket Reskrim Polres Salatiga, diketahui pemilik kendaraan sudah melaporkan kejadian curanmor tersebut pada hari Selasa (23 / 12 / 2025) di SPKT Polres Salatiga dengan TKP didepan toko Niki Baru Kelurahan Kalicacing Kecamatan Sidomukti.
Pemilik kendaraan Joko Pramono warga Dukuh, Kecamatan Kopeng Kabupaten Semarang selanjutnya datang bersama piket Reskrim Polres Salatiga Bripka Sigit Fitrianto guna melakukan pengecekan dan diketahui kendaraan tersebut benar miliknya, ternyata pada saat kejadian korban lupa salah parkir, selanjutnya korban bersama barang bukti dibawa ke Polres Salatiga guna membuat pencabutan laporan pengaduan.
Pemilik kendaraan menyampaikan terima kasih atas kepedulian dan tindakan cepat yang telah dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kutowinangun Lor dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sehingga kendaraan miliknya yang sebelumnya telah dianggap hilang ( curanmor ) dapat ditemukan kembali, ungkapnya.
Kapolres Salatiga AKBP Veronica SH SIK MSi melalui Kapolsek Tingkir Kompol Daryono SE menyampaikan apresiasi dan dukungannya atas kepedulian serta tindakan cepat anggota dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, sehingga dapat mengantisipasi berbagai permasalahan kamtibmas yang bisa menimbulkan keresahan dimasyarakat .
(Humas Polres Salatiga Polda Jateng )
