Polres Salatiga Polda Jateng — Guna memberikan kepastian dan kemudahan layanan kepada masyarakat, personel BPKB Satlantas Polres Salatiga secara aktif memberikan penjelasan terkait alur penerbitan STNK setelah proses pendaftaran BPKB.
Penjelasan disampaikan secara langsung dan komunikatif kepada pemohon, meliputi tahapan yang harus dilalui, waktu proses, serta kelengkapan administrasi yang diperlukan hingga STNK dapat diterbitkan. Langkah ini bertujuan agar masyarakat memahami alur layanan dan tidak mengalami kebingungan dalam proses administrasi kendaraan bermotor.
Aiptu Usman Samiaji, S.H, Baur BPKB Satlantas Polres Salatiga menjelaskan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan dan terintegrasi dengan unit terkait, sehingga data kendaraan dapat tercatat dengan akurat dan sah secara hukum. Pendekatan humanis diterapkan agar pemohon merasa nyaman dan mendapatkan informasi yang benar sejak awal, ungkapnya.
Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Darmin, S.H., M.H. menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari pelayanan prima.
“Dengan penjelasan alur yang jelas, masyarakat tidak hanya mendapatkan pelayanan, tetapi juga pemahaman. Ini penting agar proses penerbitan STNK berjalan tertib, cepat, dan transparan,” jelasnya.
Melalui layanan informasi yang responsif dan profesional, Satlantas Polres Salatiga terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
(Humas Polres Salatiga Polda Jateng)






