Polres Salatiga Polda Jateng — Satpas Polres Salatiga menegaskan bahwa setiap pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) baru wajib mengikuti dan lulus ujian praktik sebagai syarat utama sebelum SIM diterbitkan. Kebijakan ini menjadi komitmen kepolisian untuk memastikan pemohon benar-benar memahami teknik dasar berkendara yang aman dan bertanggung jawab.
Setiap harinya, pemohon SIM melaksanakan rangkaian ujian mulai dari administrasi, teori, hingga praktik lapangan menggunakan lintasan standar nasional. Ujian praktik meliputi kemampuan mengendalikan kendaraan, keseimbangan, ketepatan manuver, serta kepatuhan terhadap aturan keselamatan berkendara, jelas Aiptu Joko Prasetyo, S.H., selaku Baur SIM.
Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Darmin, S.H., M.H. menjelaskan bahwa ujian praktik merupakan proses krusial dalam pembentukan pengendara yang berkompeten.
“SIM bukan sekadar kartu identitas. Di baliknya ada tanggung jawab besar di jalan raya. Karena itu, setiap pemohon harus lulus ujian praktik agar benar-benar siap berkendara dengan aman,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa petugas di Satpas Salatiga selalu bersikap profesional dan memberikan arahan jelas kepada pemohon sebelum ujian dimulai.
“Kami ingin memastikan setiap peserta memahami lintasan dan aturan mainnya. Prinsipnya bukan mempersulit, tetapi mendidik,” ujarnya.
Dengan mekanisme yang terukur dan transparan, Satpas Salatiga terus berupaya memberikan pelayanan prima sekaligus meningkatkan keselamatan berlalu lintas bagi masyarakat Kota Salatiga dan sekitarnya.
(Humas Polres Salatiga Polda Jateng)






