Polres Salatiga Polda Jateng — Samsat Salatiga melaksanakan sosialisasi terkait mekanisme penghapusan data kendaraan bermotor (ranmor) yang sudah tidak dipakai atau tidak beroperasi di PO Safari, Rabu, (10/12/2025).
Kegiatan ini digelar sebagai langkah strategis untuk membantu wajib pajak mengurangi beban tagihan pajak atas kendaraan yang sudah tidak digunakan.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan secara terpadu oleh UPPD Samsat Salatiga, Jasa Raharja, dan personel Kepolisian. Dalam kegiatan ini, tim memberikan penjelasan langsung mengenai prosedur penghapusan data ranmor, persyaratan administrasi, serta manfaat yang diperoleh pemilik kendaraan setelah proses penghapusan dilakukan secara resmi.
Aiptu Ariawan Nursanto, S.H., selaku Baur STNK Satlantas Polres Salatiga menyampaikan bahwa selain memberikan edukasi, petugas juga melakukan pendataan awal kendaraan-kendaraan yang tidak lagi beroperasi di lingkungan PO Safari, sehingga proses pengajuan dapat berlangsung lebih akurat dan cepat.
Kasat Lantas Polres Salatiga, AKP Darmin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap wajib pajak.
“Tidak sedikit perusahaan maupun perorangan yang masih terbebani tagihan pajak atas kendaraan yang sebenarnya sudah tidak dipakai. Melalui sosialisasi dan pendampingan ini, kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan solusi yang tepat, legal, dan bermanfaat. Prinsip kami sederhana: pelayanan harus hadir sebagai kemudahan, bukan kesulitan,” tegasnya.
(Humas Polres Salatiga Polda Jateng)
