Polres Salatiga Polda Jateng — Dalam rangka memberikan edukasi berlalu lintas yang lebih dekat kepada masyarakat, personel Satpas Satlantas Polres Salatiga melaksanakan sosialisasi tata cara pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di sela kegiatan pengamanan masyarakat, Jumat, (21/11/2025).
Dengan memanfaatkan momen keramaian, petugas Satpas menyampaikan informasi mengenai alur pembuatan SIM, mulai dari persyaratan usia, jenis SIM sesuai kategori kendaraan, prosedur pendaftaran, mekanisme ujian teori-praktik, hingga kemudahan layanan melalui sistem digital.
Masyarakat yang berada ditemui tampak antusias mendengarkan penjelasan, bahkan sebagian memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi langsung terkait perpanjangan SIM, perubahan data, maupun tata cara pendaftaran online.
Bripka Drasta salah satu petugas Satpas menuturkan bahwa sosialisasi seperti ini dinilai sangat efektif karena dilakukan secara langsung dan komunikatif.
“Kami ingin memastikan masyarakat memahami bahwa proses pengurusan SIM kini jauh lebih mudah, transparan, dan cepat. Melalui sosialisasi saat pengamanan, kami bisa menjangkau lebih banyak warga tanpa harus menunggu mereka datang ke Satpas,” ujarnya.
Kasat Lantas Polres Salatiga, AKP Darmin, S.H., M.H., memberikan apresiasi atas inisiatif tersebut.
“Sosialisasi di lapangan merupakan upaya humanis untuk mendekatkan layanan Polri dengan masyarakat. Ini juga bagian dari edukasi agar pengendara semakin tertib dan memahami pentingnya memiliki SIM sebagai bukti kompetensi berkendara,” tegasnya.
Satlantas Polres Salatiga akan terus mengoptimalkan ruang-ruang pelayanan publik, termasuk melalui kegiatan pengamanan, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya legalitas dan keselamatan berkendara.
(Humas Polres Salatiga Polda Jateng)
