Pimpin Upacara Haornas ke-42, Wakapolda Jateng Ajak Pemuda Teladani Nilai Olah Raga di Kehidupan Sehari – hari.

Rabu, 10 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng, Kota Semarang | Polda Jateng kembali menindak tegas pelaku aksi anarkis dalam unjuk rasa yang digelar di Mapolda Jateng pada Jumat (29/8/2025) lalu. Hingga kini petugas dari Ditreskrimum Polda Jateng telah menetapkan 10 orang tersangka yang telah terbukti dan terlibat dalam aksi anarkis tersebut.

Hal ini diungkapkan Wadir Reskrim Polda Jateng AKBP Jarot Sungkowo dalam sebuah Konferensi Pers yang dihadiri Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Gedung Borobudur Mapolda Jateng pada hari Selasa, (9/9/2025) siang. Dalam keterangannya, dirinya mengungkap telah menetapkan tiga orang tersangka baru yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam aksi anarkis tersebut.

Ketiga tersangka tersebut adalah DMY (22), karyawan swasta asal Genuk Kota Semarang yang melakukan perlawanan terhadap petugas yang melaksanakan tugas sahnya. Aksinya dilakukan dengan cara melempari petugas menggunakan batu berulang kali ke arah petugas unit Raimas sehingga mengakibatkan petugas mengalami sejumlah luka.

Selanjutnya tersangka berinisial MHF, pemuda asal Bogor berusia 21 tahun itu ditangkap petugas karena berperan membuat bom molotov, menyimpan dalam tas, menyalakan bom tersebut dan melemparkannya ke arah petugas yang sedang melakukan pengamanan sehingga menimbulkan bahaya kebakaran. Tersangka ketiga adalah VQA, remaja berusia 17 tahun asal Kota Semarang yang diamankan petugas usai melakukan aksi anarkis dengan melakukan pelemparan batu berulang kali terhadap petugas yang mengamankan aksi unjuk rasa serta merusak fasilitas umum.

“Terhadap tersangka DMY dijerat dengan pasal 214 KUHP subs 213 KUHP subs 212 KUHP subs 170 ayat (1) KUHP subs 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun 6 bulan. Tersangka MHF kami jerat dengan pasal 187 KUHP dan pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan hingga 12 tahun penjara. Dan tersangka VQA dijerat dengan pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 4 bulan penjara,” jelasnya.

READ  Bhabinkamtibmas Dukuh Data Siswa SMPN 5 Salatiga yang Memenuhi Syarat Masuk SMA Taruna Kemala Bhayangkara

Meski dalam penanganan aksi unjuk rasa tersebut petugas banyak mengamankan pelaku, namun hampir seluruhnya telah dibebaskan usai dilakukan pemeriksaan dan pembinaan oleh petugas. Dirinya juga menegaskan terhadap para pelaku yang mayoritas anak-anak tersebut juga dilakukan pemeriksaan dan pendataan dengan tetap mengedepankan SOP pemeriksaan terhadap anak.

“Para pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka ini adalah yang telah memenuhi alat bukti sebagaimana unsur dalam Pasal 184 KUHAP. Sehingga terhadap para tersangka tersebut dapat dilanjutkan perkaranya,” lanjutnya.

Hingga saat ini total sudah ada 10 orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Dirinya tidak menutup kemungkinan munculnya tambahan tersangka lain mengingat proses penyelidikan terhadap aksi anarkis tersebut masih terus dilakukan.

“Untuk pelaku aksi anarkis di lokasi lain (pembakaran mobil di kantor gubernur dan perusakan pos polisi) juga masih kami dalami. Saat ini petugas masih terus melakukan penyelidikan,” tandasnya.

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto turut menegaskan bahwa kepolisian terutama Polda Jateng menjunjung tinggi dan menghargai hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat di muka umum. Namun dirinya meminta agar aksi tersebut dilakukan secara bermartabat dan mematuhi aturan sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum.

“Polri adalah pengawal demokrasi, kehadiran petugas di lapangan adalah untuk memfasilitasi aspirasi yang disampaikan serta menjaga ketertiban di tengah masyarakat. Kami himbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan pendapat dengan cara yang santun, damai, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Jangan sampai penyampaian aspirasi justru menimbulkan keresahan, kerusakan, ataupun merugikan orang lain. Mari bersama-sama kita jaga keamanan, ketertiban, serta kondusifitas di Jawa Tengah,” pungkasnya. #Polres Salatiga

READ  Tiga Orang Luka Ringan dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Simpang Tiga Blotongan

Berita Terkait

Antisipasi Kelangkaan BBM, Patroli Polsek Sidomukti Sambangi SPBU Gamol
Tingkatkan Kewaspadaan Saat Bertugas, Pesan Patroli Polsek Sidomukti Kepada Security Perum Yudistira
Perayaan Nyepi, Anggota Polsek Sidomukti Pam di Pura Adya Dharma Salatiga
Kesiapsiagaan Brimob Jaga Keamanan, Berhasil Evakuasi Ular dari Pos Jaga di Kalikangkug
Patroli Polsek Tingkir Himbau Warga Perumahan Telaga Mukti II Jaga Kewaspadaan Waspada Jelang Idul Fitri 2026
Blue Light Patrol Polsek Tingkir Tingkatkan Sambang Kewilayahan Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Jelang Idul Fitri 2026
Bhabinkamtibmas Kutowinangun Lor Cooling System di Satkamling Karang Duwet
Jaga Kamtibmas, Anggota Polsek Tingkir Sambangi Perumahan Star Regency Sidorejo Kidul

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 07:56 WIB

Antisipasi Kelangkaan BBM, Patroli Polsek Sidomukti Sambangi SPBU Gamol

Jumat, 20 Maret 2026 - 07:56 WIB

Tingkatkan Kewaspadaan Saat Bertugas, Pesan Patroli Polsek Sidomukti Kepada Security Perum Yudistira

Jumat, 20 Maret 2026 - 07:56 WIB

Perayaan Nyepi, Anggota Polsek Sidomukti Pam di Pura Adya Dharma Salatiga

Jumat, 20 Maret 2026 - 07:56 WIB

Kesiapsiagaan Brimob Jaga Keamanan, Berhasil Evakuasi Ular dari Pos Jaga di Kalikangkug

Jumat, 20 Maret 2026 - 07:55 WIB

Patroli Polsek Tingkir Himbau Warga Perumahan Telaga Mukti II Jaga Kewaspadaan Waspada Jelang Idul Fitri 2026

Jumat, 20 Maret 2026 - 07:55 WIB

Bhabinkamtibmas Kutowinangun Lor Cooling System di Satkamling Karang Duwet

Jumat, 20 Maret 2026 - 07:55 WIB

Jaga Kamtibmas, Anggota Polsek Tingkir Sambangi Perumahan Star Regency Sidorejo Kidul

Jumat, 20 Maret 2026 - 07:55 WIB

Arus Padat, Wakapolres Salatiga Turun Langsung Cegah Kemacetan Panjang di Perempatan Lampu Merah Terminal Salatiga

Berita Terbaru