Polres Salatiga Polda Jawa Tengah. – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas, personel Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Satlantas Polres Salatiga melaksanakan sosialisasi tentang pentingnya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di sela kegiatan Ambang Gangguan (AG) dengan melaksanakan pengaturan lalu lintas, Rabu pagi, (1²/11/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya edukatif yang dikemas santai namun bermakna, di mana personel Satpas mengingatkan bahwa setiap warga yang telah berusia 17 tahun dan memiliki KTP wajib memiliki SIM sebelum mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
“SIM adalah bukti legal dan kompetensi pengemudi. Dengan memiliki SIM, berarti seseorang telah dinyatakan layak mengemudi dan memahami aturan berlalu lintas. Ini demi keselamatan bersama,” ujar Bripka Drasta salah satu personel Satpas di sela kegiatan.
Selain memberikan pemahaman tentang fungsi dan manfaat SIM, petugas juga menyampaikan informasi terkait prosedur pembuatan SIM, mulai dari pendaftaran, ujian teori dan praktik, hingga penerbitan yang dilakukan secara transparan dan cepat melalui sistem pelayanan digital.
Kegiatan sosialisasi di sela AG pagi tersebut mendapat sambutan positif dari peserta, karena tidak hanya menambah pengetahuan tetapi juga menumbuhkan kesadaran untuk lebih tertib dalam berlalu lintas.
Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Darmin, S.H., M.H. menyampaikan apresiasi kepada personel Satpas yang terus berinovasi dalam mengedukasi masyarakat.
“Sosialisasi bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja, termasuk saat kegiatan Ambang Gangguan pagi. Langkah kecil seperti ini sangat berarti untuk membangun budaya tertib berlalu lintas dan mewujudkan keselamatan di jalan,” tegas AKP Darmin, S.H , M.H.
Melalui kegiatan ini, Satlantas Polres Salatiga berharap semakin banyak masyarakat memahami bahwa SIM bukan sekadar kewajiban administrasi, melainkan wujud tanggung jawab dan kesadaran hukum dalam berkendara, sejalan dengan semangat Polri Presisi.
(Humas Polres Salatiga Polda Jateng)






