Polres Salatiga Polda Jateng – Jumat, 13/02/2025, Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Radytya Triatmaji Pramana, S.H., M.H., dan Plh. Kasi Humas Ipda Sutopo, menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian tiang provider, Kegiatan dilaksanakan didepan Pendopo Widya Qasana Tribrata Polres Salatiga.
Kapolres Salatiga menyampaikan bahwa kasus pencurian terjadi di Kantor Tongda Communication yang beralamat di Jalan Argo Pratiwi, Klumpit, Sidorejo Kidul, Tingkir, Kota Salatiga, dengan dua waktu kejadian berbeda yaitu pada Senin, 29 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WIB dan Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Pelapor dalam perkara ini adalah As’ad Durrahman (35), seorang wiraswasta, warga Kelurahan Kalibening, Tingkir, Kota Salatiga.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial HP (29) warga Kabupaten Boyolali, AN (21) warga Kabupaten Boyolali, serta F (21) warga Sidorejo, Kota Salatiga. Salah satu tersangka diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana pada tahun 2025, jelas AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H.
Lebih lanjut Kapolres Salatiga menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan sebanyak dua kali. Pada kejadian pertama, para pelaku mengambil dan mengangkut 20 tiang provider berwarna hitam dengan ujung merah muda berukuran 3 inci. Sementara pada kejadian kedua, pelaku kembali beraksi dengan mengambil 10 tiang provider berwarna hitam dengan ujung merah berukuran 4 inci. Aksi para pelaku diketahui berdasarkan hasil rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.
Akibat peristiw tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian serta memberikan rasa aman kepada masyarakat dan pelaku usaha. Selain itu, masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk meningkatkan sistem pengamanan lingkungan maupun fasilitas usaha guna meminimalisir peluang terjadinya tindak kriminalitas, tutup AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H.
Humas Polres Salatiga Polda Jateng)
