Polres Salatiga Polda Jateng – Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP atau Pasal 477 ayat (1) huruf g jo Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang terjadi di wilayah Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.
Dalam Press Releasenya Kapolres Salatiga AKBap Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kasus tersebut berawal dari laporan korban atas nama Revand Putra Samodra, yang melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor pada Selasa, 23 Desember 2025.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di area belakang tempat biliar Black Stone, Ngajaran Salakan, Blotongan, Sidorejo, Kota Salatiga.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat korban sedang berkumpul bersama rekan-rekannya. Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Byson tahun 2013 warna putih dengan nomor polisi AB-4770-XZ di belakang lokasi tersebut. Namun, ketika hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.
Korban sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi dan menanyakan kepada teman-temannya, namun sepeda motor tersebut tidak ditemukan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Salatiga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Salatiga segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Kota Salatiga. Selanjutnya, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku, masing-masing berinisial AMR (23) dan BCD (20).
Saat dilakukan pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Modus operandi yang digunakan adalah dengan mendorong sepeda motor korban yang tidak dikunci stang, menggunakan sepeda motor lain sebagai sarana. Kendaraan korban sempat didorong dari lokasi awal menuju area Makam Sekepoh, Blotongan, sebelum akhirnya ditinggalkan karena tidak dapat dihidupkan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Byson milik korban beserta BPKB dan STNK, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street yang digunakan pelaku sebagai sarana melakukan tindak pidana.
Kedua pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan di Polres Salatiga guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Salatiga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, serta mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan aman saat diparkir. Karena kejahatan tidak perlu undangan cukup kesempatan.
(Humas Polres Salatiga Polda Jateng)
