Guru Besar HTN Prof. Juanda: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Berlaku Non-Retroaktif

Kamis, 20 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Polemik mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terus mendapat perhatian berbagai pihak. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan tersebut bersifat non-retroaktif sehingga tidak berlaku surut.

Prof. Juanda menilai pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Dr. Suparman Andi Agtas, S.H., yang menyebut putusan MK tersebut tidak berlaku surut, adalah tepat. Menurutnya, prinsip non-retroaktif sudah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait Mahkamah Konstitusi.

“Dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 ditegaskan bahwa putusan MK bersifat final, dan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 menyatakan putusan MK final dan mengikat. Artinya, putusan langsung berlaku sejak dibacakan dan tidak ada upaya hukum lain. Selain itu, Pasal 47 UU Nomor 7 Tahun 2020 menegaskan bahwa putusan MK tidak berlaku surut,” ujar Prof. Juanda.

Ia menekankan bahwa dengan prinsip tersebut, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak berimplikasi pada para anggota Polri aktif yang telah menduduki jabatan di luar Kepolisian sebelum putusan diucapkan pada 13 November 2025 pukul 11.35 WIB.

“Daya ikat putusan itu bersifat prospektif, bukan retroaktif. Karena itu sangat keliru jika ada pendapat yang menyatakan putusan tersebut membatalkan atau menggugurkan jabatan para pejabat Polri yang sudah menjabat sebelum putusan dibacakan. Itu salah besar secara hukum,” tegasnya.

Lebih jauh, Prof. Juanda juga menegaskan bahwa anggota Polri aktif masih dapat menduduki jabatan tertentu di luar Kepolisian, selama penugasan tersebut memiliki kaitan dengan tugas kepolisian. Hal ini sesuai dengan amar putusan yang hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”.

“Yang dibatalkan MK hanya frasa tersebut. Artinya ketentuan lain tetap berlaku dan memiliki kekuatan mengikat. Bahkan anggota Polri masih dapat menduduki jabatan tertentu melalui ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS,” jelasnya.

READ  Libatkan Warga Sekitar, Wakapolri Sebut SPPG Polri di Gedawang Sebagai Bukti Kepedulian Polri Pada Masyarakat

Prof. Juanda menutup pernyataannya dengan mengingatkan agar semua pihak memahami putusan MK secara tepat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman hukum. #Polres Salatiga

Berita Terkait

Tim SAR dan Unit K9 Kembali Temukan 5 Jenazah di Lokasi Longsor Banjarnegara, 3 Diantaranya Telah Diidentifikasi Tim DVI
Hadiri Apel Srawung Agung di DIY, Kapolri: Sinergi dengan Warga Jaga Keteraturan Sosial
Polres Purbalingga Terima Penghargaan dari Komunitas Seni Purbalingga
Respon Cepat Penemuan Mayat Pekerja Bangunan di Yahukimo, Satgas Ops Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Lakukan Evakuasi
BARESKRIM POLRI TANGKAP WNI PEMBOBOL PLATFORM TRADING INTERNATIONAL MARKETS.COM, RUGIKAN PERUSAHAAN RP6,67 MILIAR
BARESKRIM POLRI BONGKAR 2 APLIKASI PINJOL ILEGAL, 400 KORBAN DIPERAS DAN DIANCAM
Polres Karanganyar Gelar Apel Peringatan Hari Anak Sedunia, Anak-Anak Tampil Berkreasi dan Sampaikan Pesan Hak Anak
Personel BPKB Satlantas Polres Salatiga Berikan Pendampingan Humanis Kepada Masyarakat yang Memproses Mutasi Keluar Daerah

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 07:29 WIB

Tim SAR dan Unit K9 Kembali Temukan 5 Jenazah di Lokasi Longsor Banjarnegara, 3 Diantaranya Telah Diidentifikasi Tim DVI

Jumat, 21 November 2025 - 07:29 WIB

Hadiri Apel Srawung Agung di DIY, Kapolri: Sinergi dengan Warga Jaga Keteraturan Sosial

Jumat, 21 November 2025 - 07:29 WIB

Polres Purbalingga Terima Penghargaan dari Komunitas Seni Purbalingga

Jumat, 21 November 2025 - 07:29 WIB

Respon Cepat Penemuan Mayat Pekerja Bangunan di Yahukimo, Satgas Ops Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Lakukan Evakuasi

Jumat, 21 November 2025 - 07:29 WIB

BARESKRIM POLRI TANGKAP WNI PEMBOBOL PLATFORM TRADING INTERNATIONAL MARKETS.COM, RUGIKAN PERUSAHAAN RP6,67 MILIAR

Jumat, 21 November 2025 - 07:29 WIB

Polres Karanganyar Gelar Apel Peringatan Hari Anak Sedunia, Anak-Anak Tampil Berkreasi dan Sampaikan Pesan Hak Anak

Jumat, 21 November 2025 - 01:39 WIB

Personel BPKB Satlantas Polres Salatiga Berikan Pendampingan Humanis Kepada Masyarakat yang Memproses Mutasi Keluar Daerah

Jumat, 21 November 2025 - 01:39 WIB

Personel Satpas Sosialisasikan Tata Cara Pengurusan SIM di Sela Tugas Pengamanan

Berita Terbaru