Diduga Langgar Kode Etik Profesi, Polda Jateng Tempatkan Oknum AKBP B Dalam Patsus Selama 20 Hari

Kamis, 20 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng, Kota Semarang | Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menggelar hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum berinisial AKBP B. Dalam gelar perkara yang dilaksanakan pada Rabu, (19/11/2025) sore hingga petang, menetapkan yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan memutuskan penempatan dalam ruang khusus (patsus) terhadap AKBP B selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.

Gelar perkara yang dipimpin oleh Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto dan diikuti oleh sebelas personel Bidpropam serta pengawas internal dari Itwasda, Biro SDM dan Bidkum ini menyimpulkan bahwa AKBP B diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLV tanpa ikatan perkawinan yang sah. Wanita yang merupakan dosen sebuah universitas di kota Semarang itu ditemukan tewas pada Senin, 17 November 2025 di sebuah kamar kost di wilayah Gajahmungkur, Kota Semarang.

Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, pada Rabu petang menyampaikan bahwa keputusan penempatan khusus ini merupakan bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.

“Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B. Ini adalah langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Diungkapkan pula bahwa hasil gelar perkara ini sebagai wujud komitmen Polda Jateng untuk bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.

“Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” tandasnya. #Polres Salatiga

READ  Kasat Lantas Polres Salatiga Himbau Sopir Angkutan Umum Tertib Bayar Pajak

Berita Terkait

Anggota Polsek Sidomukti Sosialisasikan Call Center 110 dan Larangan Larangan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis
Segera Lapor Bila Ada Kerawanan Kamtibmas, Pesan Patroli Polsek Sidomukti Kepada Security Hotel One Six Eight
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Patroli Polsek Sidomukti Sambangi Perumahan Green Valley
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Anggota Polsek Sidomukti Tingkatkan Patroli Blue Light 
Besuk Anak Anggota Yang Sakit, Kapolsek Sidomukti Berikan Motivasi Kesembuhan
Bhabinkamtibmas Tingkir Tengah Cooling System di Singojayan 
Wujudkan Kondusifitas Kamtibmas dan Antisipasi Kelangkaan BBM, Patroli Polsek Tingkir Sambangi SPBU Soekarno Hatta
Waspadai Curanmor, Pesan Kapolsek Tingkir Kepada Juru Parkir Pasar Raya 1 Salatiga

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 17:43 WIB

Anggota Polsek Sidomukti Sosialisasikan Call Center 110 dan Larangan Larangan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

Kamis, 23 April 2026 - 17:43 WIB

Segera Lapor Bila Ada Kerawanan Kamtibmas, Pesan Patroli Polsek Sidomukti Kepada Security Hotel One Six Eight

Kamis, 23 April 2026 - 17:43 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Patroli Polsek Sidomukti Sambangi Perumahan Green Valley

Kamis, 23 April 2026 - 17:43 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Anggota Polsek Sidomukti Tingkatkan Patroli Blue Light 

Kamis, 23 April 2026 - 17:43 WIB

Besuk Anak Anggota Yang Sakit, Kapolsek Sidomukti Berikan Motivasi Kesembuhan

Kamis, 23 April 2026 - 17:43 WIB

Wujudkan Kondusifitas Kamtibmas dan Antisipasi Kelangkaan BBM, Patroli Polsek Tingkir Sambangi SPBU Soekarno Hatta

Kamis, 23 April 2026 - 17:43 WIB

Waspadai Curanmor, Pesan Kapolsek Tingkir Kepada Juru Parkir Pasar Raya 1 Salatiga

Kamis, 23 April 2026 - 17:43 WIB

Anggota Polsek Tingkir Sosialisasi Call Center Polri 110 di Terminal Salatiga

Berita Terbaru