Polres Salatiga Polda Jateng – Personel Satpas Polres Salatiga terus mengintensifkan kegiatan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai legalitas berkendara. Sosialisasi dilakukan di sejumlah titik pelayanan publik dan pusat keramaian sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan tertib berlalu lintas.
Dalam kegiatan Senin, 17/11/2025, nampak petugas memberikan penjelasan mengenai fungsi SIM, syarat pengajuannya, prosedur pembuatan, hingga konsekuensi hukum bagi pengendara yang tidak memiliki SIM. Masyarakat juga diberikan pemahaman bahwa SIM tidak hanya sebagai dokumen administratif, tetapi bukti kompetensi dan tanggung jawab dalam mengendarai kendaraan bermotor.
Baru SIM Polres Salatiga Aiptu Joko Prasetyo, S.H., menjelaskan bahwa kepemilikan SIM merupakan langkah awal untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus meminimalisir risiko kecelakaan yang disebabkan kurangnya kemampuan pengendara.
Sosialisasi ini disambut positif oleh warga yang hadir. Selain materi edukasi, petugas juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Satpas Polres Salatiga yang dikenal cepat, humanis, dan mengedepankan pelayanan prima.
Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Darmin, S.H., M.H., menyatakan bahwa kegiatan edukatif seperti ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Polri dalam mewujudkan budaya tertib berlalu lintas di Kota Salatiga, tutupnya.
(Humas Polres Salatiga Polda Jateng)






