Dua Pentolan AMPB Resmi Jadi Tersangka Pemblokiran Jalan Nasional

Minggu, 2 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati – Polresta Pati menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan pemblokiran Jalan Pantura Pati–Juwana saat aksi massa kelompok kontra AMPB (Aliansi Masyarakat Pati Bersatu) pada Sidang Paripurna Hak Angket Bupati Pati, Jumat (31/10/2025). Aksi tersebut menyebabkan kemacetan total sekitar 15 menit dan mengganggu aktivitas masyarakat.

Kedua tersangka yaitu S (47) dan TI (49), keduanya berdomisili di Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. Mereka diduga sengaja menghentikan kendaraan di jalur utama Pantura untuk menghambat arus lalu lintas.

Pemblokiran dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB di depan gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati. Informasi kemacetan diterima Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati melalui laporan masyarakat dan pemantauan situasi lapangan.

Sekitar pukul 19.00 WIB, tim dipimpin Aiptu R turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Setelah memastikan adanya tindakan penghambatan arus lalu lintas, tim segera mengamankan kedua pelaku serta kendaraan yang digunakan.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Chevrolet dan satu unit Ford Ranger yang digunakan untuk memblokir jalan, serta satu ponsel dan satu ponsel merek berbeda milik para pelaku. Para tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Pati untuk pemeriksaan lanjutan.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menyebut penindakan dilakukan cepat untuk mencegah gangguan lebih luas. “Pantura adalah jalur nasional. Tindakan menghambat lalu lintas, terlebih di momen situasi politik sensitif, memiliki dampak besar pada masyarakat. Kami bertindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara, atau hingga 15 tahun bila mengakibatkan bahaya besar dan kematian. Selain itu turut dikenakan Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan dengan ancaman pidana hingga 6 tahun, Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP tentang keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara, serta Pasal 55 KUHP terkait perbuatan dilakukan bersama-sama. Proses penyidikan meliputi gelar perkara, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga penetapan tersangka dan penahanan.

READ  “Polri Menyapa” Jelang Liburan Sekolah, Satlantas Polres Salatiga Ingatkan Siswa TK Kemala Bhayangkari untuk Tetap Tertib Berlalu Lintas

Selain penangkapan tersebut, tiga orang lain turut diamankan karena membawa ketapel, gotri, dan petasan. Mereka adalah M B alias B (23) warga Kecamatan Margoyoso, S alias PJ (38) warga Kecamatan Margoyoso, serta A S alias N (29) warga Kecamatan Wedarijaksa. Ketiganya dilepas karena unsur pidana belum terpenuhi namun masih dalam pendalaman penyidik.

Kapolresta menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara objektif. “Setiap tindakan kami dasarkan asas hukum. Bila ditemukan alat bukti tambahan, tentu akan diproses sesuai ketentuan,” ujarnya.

Dalam perkembangan terbaru, perkara ini kemudian diambil alih oleh Polda Jawa Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polda Jateng, dan seluruh berkas serta barang bukti telah dilimpahkan guna pendalaman dan proses hukum lanjutan.

Polresta Pati memastikan pemberkasan awal telah dilaksanakan dan koordinasi terus dilakukan dengan Polda Jateng serta jaksa penuntut umum. Jajaran kepolisian meningkatkan pengamanan guna menjaga ketertiban dan memastikan proses demokrasi di Kabupaten Pati berjalan aman dan kondusif.

(Humas Resta Pati) #Polres Salatiga

Berita Terkait

Mekanisme Penerimaan Laporan dan Pengaduan Masyarakat
One Day Service Respon Pengaduan dan Laporan Satreskrim
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Anggota Polsek Sidomukti Tingkatkan Patroli Blue Light 
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Patroli Polsek Sidomukti Sambangi Perumahan The Royal
Segera Lapor Bila Ada Kerawanan Kamtibmas, Pesan Patroli Polsek Sidomukti Kepada Security Perumahan Karangalit
Anggota Polsek Sidomukti Cooling System di Satkamling Grogol
Cegah Kemacetan, Anggota Polsek Sidomukti Pam PH Pagi di Perempatan Pasar Rejosari
Polda Jateng Matangkan Kesiapan Unit Negosiator Hadapi Situasi Kontijensi melalui Pendekatan Humanis

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 11:16 WIB

Mekanisme Penerimaan Laporan dan Pengaduan Masyarakat

Jumat, 24 April 2026 - 11:12 WIB

One Day Service Respon Pengaduan dan Laporan Satreskrim

Jumat, 24 April 2026 - 09:20 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Anggota Polsek Sidomukti Tingkatkan Patroli Blue Light 

Jumat, 24 April 2026 - 09:20 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Patroli Polsek Sidomukti Sambangi Perumahan The Royal

Jumat, 24 April 2026 - 09:20 WIB

Segera Lapor Bila Ada Kerawanan Kamtibmas, Pesan Patroli Polsek Sidomukti Kepada Security Perumahan Karangalit

Jumat, 24 April 2026 - 09:20 WIB

Cegah Kemacetan, Anggota Polsek Sidomukti Pam PH Pagi di Perempatan Pasar Rejosari

Jumat, 24 April 2026 - 08:15 WIB

Polda Jateng Matangkan Kesiapan Unit Negosiator Hadapi Situasi Kontijensi melalui Pendekatan Humanis

Jumat, 24 April 2026 - 08:15 WIB

Polda Jateng Perkuat Kemampuan Unit Negosiator, Angkat Peran Polwan Sebagai Garda Terdepan dalam Menjembatani Suara Rakyat

Berita Terbaru

info

Mekanisme Penerimaan Laporan dan Pengaduan Masyarakat

Jumat, 24 Apr 2026 - 11:16 WIB

info

One Day Service Respon Pengaduan dan Laporan Satreskrim

Jumat, 24 Apr 2026 - 11:12 WIB