Polres Salatiga – Dalam meningkatkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan penerbitan SIM, Satpas Polres Salatiga menerapkan Standar Pelayanan Penerbitan SIM.
Hal tersebut dalam rangka memastikan pelaksanakan tugas mulai dari pemeriksaan :persyaratan, biaya, mekanisme/prosedur, waktu proses penerbitan, pengelolaan pengaduan sesuai dengan standar yang telah ditentukan sehingga masyarakat merasa puas atas pelayanan dari Satpas Polres Salatiga.
Persyaratan penerbitan SIM Baru meliputi
KTP Asli yang sah
Foto Coy KTP
Surat Keterangan Sehat
Surat Keterangan Lulus Psikologi
Persyaratan perpanjangan SIM/Hilang atau Rusak meliputi
KTP Asli yang sah
Foto Coy KTP
Surat Keterangan Sehat
Surat Keterangan Lulus Psikologi
SIM Asli lama atau
Surat Keterangan Kehilangan
Sim lama yang rusak
Biaya Administrasi Penerbitan SIM sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Sim A, B1, B2
Sim Baru Rp. 120.000
Sim Perpanjangan RP. 80.000
Sim D, D1
Sim Baru Rp. 50.000
Sim Perpanjangan RP. 30.000
Sim C, C1 C2
Sim Baru Rp. 100.000
Sim Perpanjangan RP. 75.000
Sim Internasional
Sim Baru Rp. 250.000
Sim Perpanjangan RP. 225.000
Proses Waktu Penerbitan Sim untuk baru antara 100-120 menit, sedangkan untuk perpanjangan, hilang atau rusak antara 30 menit sampai 120 menit.
Mekanisme Perpanjangan SIM mulai dari Pendaftaran dan verifikasi, pembayaran PNBP dan Proses Penerbitan, untuk Penerbitan SIM Baru mulai dari Pendaftaan dan Verifikasi, test kesehatan, test psikologi, ujian teori, ujian praktek atau simulasi dan proses penerbitan SIM.
Untuk pengaduan bisa menghubungi Nomor 08122888481
(Humas Polres Salatiga Polda Jateng)
Add Comment